KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Sabtu (17/6/2023) pagi.
Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi Desa Dawak, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kobar, Prov. Kalteng.
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, dan berhasil mengamankan satu (1) terduga pelaku berinisial, DY (33) yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) , " ungkapnya.
Baca juga:
Kapolres Katingan Tinjau Vaksinasi Anak
|
Erlan menerangkan, dari hasil data conference press yang sampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.IK. melalui Kasatreskrim AKP Angga Yuli, S.IK. pada Kamis 15 Juni lalu, kejadian berawal saat korban sebut saja bunga berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.
Saat itu sekitar awal bulan Mei 2023, korban mencari pekerjaan lewat media sosial facebook dan kemudian menemukan sebuah lowongan pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu dengan menghubungi nomor yang ada pada iklan lowongan pekerjaan itu.
Kemudian selang beberapa waktu, korban ditelepon oleh seorang wanita yang memperkenalkan diri sebagai bunda winda.
"Korban juga sempat ditampung di Kab. Garut selama 8 hari untuk diajarkan cara menjadi pemandu lagu oleh Bunda Winda, sebelum dipekerjakan di Kalimantan, tepatnya di daerah Sampit Kab. Kotawaringin Timur, " terang Erlan.
Kabidhumas mengatakan, bahwa saat bekerja di Sampit, Bunga tidak hanya bekerja sebagai pemandu lagu saja, akan tetapi dipekerjakan oleh pelaku untuk menjadi wanita pekerja seks komersial. Dengan melayani tamu untuk berhubungan seks.
Setelah itu, korban meminta pindah dengan pelaku dengan alasan tidak betah. Korban pun diberikan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000. dan pindah ke Kab. Kobar, tepatnya di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama.
Sesampainya di Desa Dawak, korban kemudian disuruh untuk melayani tamu sebanyak 10 kali selama tiga hari mulai dari tanggal 10 hingga 12 Juni 2023. Dengan tarif Rp. 300.000 untuk sekali berhubungan seks.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) buah flashdisk, berisi percakapan antara tersangka dan korban serta satu (1) unit gawai dengan merk Realme warna hitam, " ucapnya.
Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, " tutupnya.